Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

JHT BPJS
JHT BPJS

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang di rancang untuk memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang telah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana JHT berasal dari iuran yang di bayarkan setiap bulan selama pekerja aktif bekerja dan dapat dicairkan setelah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Program ini memberikan manfaat berupa saldo yang di kumpulkan selama masa kerja, termasuk hasil pengembangan dana yang di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT dapat di cairkan secara penuh setelah satu bulan berhenti bekerja, baik karena PHK, resign, maupun alasan lainnya.

JHT juga memiliki fleksibilitas dalam pencairan dana, baik melalui kantor cabang BPJS, aplikasi JMO, maupun layanan online Lapak Asik, yang memudahkan peserta tanpa harus datang langsung ke kantor.

Syarat Mengajukan Klaim JHT Tanpa Paklaring

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring masih dapat mencairkan saldo JHT dengan melengkapi beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang berlaku.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi saldo di atas Rp50 juta.
  5. Bukti lain seperti ID Card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri dari perusahaan.

Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai pengganti paklaring dan tetap memvalidasi status keanggotaan peserta selama bekerja di perusahaan terkait. Dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat proses klaim, sehingga penting untuk memastikan seluruh syarat terpenuhi.

Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Proses klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dapat di lakukan melalui tiga metode, yaitu datang langsung ke kantor cabang, menggunakan aplikasi JMO, atau melalui Lapak Asik online.

Kantor Cabang:

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Mengisi formulir klaim JHT dan mengambil nomor antrean.
  3. Mengikuti sesi verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
  4. Setelah di verifikasi, saldo JHT akan di transfer ke rekening dalam 1-5 hari kerja.

Melalui Aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Login dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  3. Lengkapi data diri, verifikasi biometrik, dan unggah dokumen.
  4. Klik konfirmasi dan pantau proses klaim melalui menu “Tracking Klaim”.

Melalui Lapak Asik:

  1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri, unggah dokumen, dan periksa kembali data yang telah di isi.
  3. Tunggu jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS untuk verifikasi.
  4. Setelah lolos verifikasi, saldo akan di transfer ke rekening.

Berapa Lama Proses Klaim JHT?

Waktu yang di butuhkan untuk proses klaim JHT bervariasi tergantung saldo yang di ajukan dan metode pengajuan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta yang di ajukan melalui JMO, proses dapat selesai dalam 1-2 hari kerja. Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta yang di ajukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang, proses memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.

Kecepatan proses juga bergantung pada kelengkapan dokumen yang di serahkan. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan sebelum melakukan klaim.

Apa saja dokumen yang di butuhkan untuk klaim tanpa paklaring?

Kartu BPJS, KTP, KK, dan bukti kerja lainnya seperti slip gaji atau surat pengunduran diri.

Bisakah klaim JHT di lakukan secara online?

Bisa, melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta dan Lapak Asik untuk saldo di atas Rp10 juta.

Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Proses pencairan memakan waktu 1-5 hari kerja tergantung saldo dan metode pengajuan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *