BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, PHK, atau alasan lainnya. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta. Berikut adalah tata cara dan syarat pencairannya.

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah program tabungan yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah terdaftar. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja saat mereka tidak lagi bekerja.
- Pencairan saldo JHT dapat di lakukan jika peserta mengalami:
- Usia pensiun (56 tahun atau sesuai kebijakan perusahaan)
- Berhenti bekerja, baik karena PHK, mengundurkan diri, atau alasan lainnya
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia (ahli waris dapat mengajukan klaim)
Selain itu, peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.
Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan masih aktif bekerja (untuk klaim sebagian)
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT dapat di lakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Cara Klaim JHT Secara Online melalui Aplikasi JMOBagi peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta, pengajuan klaim dapat di lakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF (maksimal 6MB)
- Simpan pengajuan dan tunggu jadwal wawancara online via email
- Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan langsung di transfer ke rekening peserta
- Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS KetenagakerjaanPeserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta dapat mencairkan dana dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan formulir pengajuan klaim
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan untuk wawancara
- Petugas akan melakukan verifikasi data
- Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan
- Saldo JHT akan di kirimkan ke rekening yang telah di daftarkan
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Klaim JHT
- Dokumen harus lengkap untuk menghindari penolakan klaim
- Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK hanya dapat di lakukan pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 06.00-17.00)
- Klaim melalui aplikasi JMO dapat di lakukan setiap hari dengan ketentuan yang berlaku
- Waktu pencairan saldo JHT bervariasi tergantung jumlah saldo:
- Di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah berkas di nyatakan lengkap
- Di atas Rp10 juta: mengikuti prosedur kantor cabang
Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan dengan mudah, baik secara online melalui aplikasi JMO maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang di perlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan mengetahui cara dan syarat klaim JHT ini, Anda dapat memanfaatkan dana JHT secara optimal sesuai kebutuhan. Semoga informasi ini bermanfaat!